Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa komitmen perusahaan terhadap konsumen dan bagaimana peran YLKI dalam melindungi konsumen di Indonesia?

Komitmen perusahaan terhadap konsumen di Indonesia adalah membuat barang dan jasa yang baik sesuai kebutuhan konsumen. Prosesnya adalah produsen dapat mengamati atau bertanya kepada konsumen apa motivasi seorang konsumen dalam mengkonsumsi suatu produk, produsen tersebut juga dapat bertanya apa kebutuhan konsumen. Berdasarkan pengetahuan tentang motivasi konsumen, produsen dapat membuat barang atau jasa yang sesuai kebutuhan konsumen. 

Produsen harus memikirkan dan merumuskan berbagai strategi, bagaimana barang dan jasa yang dihasilkan dan dijualnya kepada konsumen dapat memberikan keuntungan yang maksimal. Sebagian besar produsen melaksanakan proses produksi dan penjualan dengan cara yang sangat etis dan memenuhi standar, karena produsen telah menyadari bahwa perilaku yang etis dan sesuai standar merupakan kunci keberlangsungan bisnisnya.

Dan menurut saya sudah banyak perusahaan sudah melakukan tanggung jawabnya atau komitmennya dalam menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat Indonesia.

Namun tidak bisa dipungkiri memang masih ada kondisi yang sebaliknya, dimana produsen juga dapat tergelincir untuk memanipulasi konsumen untuk kepentingan bisnisnya. Artinya, produsen dapat memanfaatkan kelengahan atau ketidaktahuan konsumen untuk melakukan praktik-praktik bisnis yang merugikan konsumen, produsen melakukan perbuatan tercela melanggar etika, melanggar aturan, bahkan tidak memenuhi standar demi kepentingan bisnisnya. Perbuatan yang dilakukan produsen tersebut sangat merugikan konsumen.

Nah, jika ditemui kondisi dimanana ada produsen yang merugikan konsumennya, maka dibutuhkan satu kepedulian terhadap konsumen, yang diwujudkan oleh pemerintah dan DPR dengan mengeluarkan UU Perlindungan Konsumen yaitu UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Isi dari undang-undangan perlindungan konsumen tersebut disarikan sebagai berikut: Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk melindungi kepentingan konsumen.

UU Perlindungan Konsumen juga menuliskan dengan rinci perbuatan-perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.

Larangan point 1 yang diatur dalam pasal 8 – 18 UU No.8 Tahun 1999 bagi pelaku bisnis adalah sebagai berikut :
Larangan yang berhubungan dengan barang dan atau jasa yang diperdagangkan
Larangan yang berhubungan dengan promosi/iklan yang menyesatkan
Larangan dalam hubungan dengan penjualan barang secara obral atau lelang yang menyesatkan
Larangan yang berhubungan dengan waktu dan jumlah yang tidak diinginkan
Larangan terhadap tawaran dengan iming – iming hadiah
Larangan terhadap tawaran dengan paksaan
Larangan terhadap tawaran dalam hubungan dengan pembelian melalui pesanan
Larangan yang berhubungan dengan pelaku usaha periklanan
Larangan yang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian 

Contoh kasus di Indonesia yang pernah terjadi adalah pelanggaran Pasal 18 ayat 1 poin a, yaitu :
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha

Kasus yang dimaksud adalah Kasus Kemenangan Konsumen Melawan Pengelola Parkir.
Dahulu sewaktu kita menyimpan atau menitipkan kendaraan di tempat parkir umum, pastilah familiar dengan kata-kata ini: "kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik." Kalimat itu biasanya tertera di karcis parkir yang diterbitkan pengelola parkir.

Masalahnya, hal tersebut tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), pencantuman klausul baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.

Selain itu, berdasarkan Putusan MA No 3416/Pdt/1985, tempat parkir umum merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir. Selain itu, sikap pemilik parkir yang sering kali mengingatkan agar pengguna lahan mengunci ganda kendaraannya, tidak serta merta menghilangkan tanggung jawabnya.

Berdasarkan berbagai regulasi di atas, pernah ada contoh kasus di mana pemilik kendaraan bermotor menang di pengadilan karena pemilik lahan parkir lalai sehingga membuat kendaraan penggunanya hilang.

Sedangkan peran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam melindungi konsumen di Indonesia adalah Berdasarkan Pasal 1 bab 9 UU Perlindungan Konsumen, kedudukan YLKI sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Tugasnya meliputi kegiatan sesuai Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen, adalah : Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya; bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen; membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen; melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.