Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Perbedaan Antara Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Persekutuan dan Perusahaan Badan Hukum?

Apa Perbedaan antara Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Persekutuan dan Perusahaan Badan Hukum?

Perusahaan Perseorangan, adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan, dan bukan badan hukum.

Perusahaan Persekutuan bukan badan hukum, adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa pengusaha secara kerjasama.

Perusahaan Badan Hukum terdiri dari perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerjasama dan perusahaan negara yang didirikan dan dimiliki oleh negara.

Bentuk usaha badan hukum :
  1. Perseoran Terbatas : Adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini, serta peraturan pelaksanaannya. Unsur – unsurnya adalah ; Badan hukum, Merupakan persekutuan modal, Didirikan berdasarkan perjanjian, Melakukan kegiatan usaha, Modal dasar, dan Memenuhi persyaratan UU. (Pasal 1, butir 1 UU No.40 Thn 2007)
  2. Koperasi : Adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar/berasas kekeluargaan. Koperasi dari segi Ekonomi adalah perkumpulan yang memiliki ciri – ciri khusus, dan apabila Anggaran Dasar perkumpulan yg memiliki ciri – ciri khusus tersebut disahkan dan didaftarkan oleh Pejabat Koperasi setempat menurut ketentuan UU perkoperasian maka perkumpulan tersebut merupakan Koperasi dari segi Hukum. (Pasal 1, angka 1 UU No.25 Thn 1992)

  1. Perusahaan Umum/Perum Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.  Perum adalah suatu badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. (Pasal 2 ayat 1 PP No.13 Thn 1998)
  2. Perusahaan Persero/Persero : Persero memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut :
  • Menyediakan barang dan/ jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing ketat, baik di pasar dalam negara ataupun internasional 
  • Memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
  • Persero adalah perseroan terbatas yang 51% sahamnya atau lebih dimiliki oleh negara. (Pasal 4 ayat 1 PP No.12 Thn 1998)