Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Yang Dimaksud Tentang Paten, Hak Merek dan Hak Cipta?

Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) adalah hak timbul dari hasil oleh pikir otak manusia, malalui daya cipta, karsa dan rasanya, berupa karya – karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra ataupun teknologi yang berguna bagi manusia. Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak kebendaan yang sah dan diakui oleh hukum, dapat dipindah tangankan dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Hak Kekayaan Intelektual ini terdiri dari Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Paten dan Merek adalah bagian dari Hak Kekayaan Industri.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Suatu invensi mendapatkan hak paten jika invensi tersebut mengandung kebaharuan, langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Paten diberikan atas invensi yang berupa produk, proses atau alat.

Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu memakai sendiri merek tersebut atau memberi kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama – sama atau badan hukum yang menggunakannya. Merek yang dapat didaftarkan adalah merek yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum, memiliki daya pembeda dan tidak telah menjadi milik umum serta tidak merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Ciptaan itu tidak harus didaftarkan karena hak cipta lahir dengan sendirinya setelah ciptaan itu ada dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran hanya berfungsi sebagai alat bukti awal.