Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Perjanjian Dan Asuransi

Berikut beberapa istilah dalam Hukum Perjanjian di Asuransi.

Perikatan berasal dari kata kerja verbinden yang berarti mengikat adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Atau di mana pihak yang satu berkewajiban untuk memberikan prestasi kepada pihak lain dan pihak yang lain berhak atas prestasi tersebut.

Wanpresasti : Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian. Adapun bentuk - bentuk dari wanprestasi yaitu : tidak memenuhi prestasi sama sekali; memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya; memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.

Asuransi adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Sumber : Pramono, Nindyo.2014.Materi pokok Hukum Bisnis EKMA4316 Edisi 1.Tangerang Selatan : Universitas Terbuka
 
 


Posting Komentar untuk "Hukum Perjanjian Dan Asuransi"